Timwas Century Siap Panggil Paksa KPK

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali tidak memenuhi panggilan Tim Pengawas kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (29/5/2013). Para politisi Senayan pun melayangkan kritik terhadap lembaga antikorupsi itu.

Anggota Timwas dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mengatakan, Timwas ingin tahu perkembangan penyidikan pascapemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Karena sudah dua kali tidak hadir, kata dia, pihaknya mempertimbangkan untuk melakukan pemanggilan paksa KPK.

"Karena menurut Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) kami bisa memanggil paksa. Kami harus lihat suratnya KPK, apakah alasannya jelas atau tidak," kata Hendrawan.

Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat, Sohibul Iman, mengatakan, alasan ketidakhadiran yang disampaikan KPK masih sama, yakni tidak bisa menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Ia berpendapat alasan tersebut tidak masuk akal.

Sohibul menambahkan, pihaknya akan melayangkan kembali surat kepada KPK untuk hadir pada 5 Juni 2013. Dalam surat nantinya, kata dia, pihaknya akan menyampaikan dasar hukum terkait posisi DPR dan KPK.

"Sebagai lembaga yang saling menghormati, selayaknya KPK harus hadir. Dalam pemanggilan nanti, kami akan tegaskan ada hal-hal yang bisa memaksa KPK ketika KPK terus tidak menghadiri undangan DPR. Kita menegakkan hukum jangan dengan melecehkan hukum," kata politisi PKS itu.

Ketidakhadiran KPK di rapat Timwas juga dipertanyakan ketika rapat pembahasan anggaran kerja 2014 dengan Komisi III DPR. Kebetulan, salah satu pimpinan KPK, yakni Zulkarnaen, hadir.

Zulkarnaen mengatakan, pihaknya tidak bisa hadir lantaran agenda pertemuan tersebut. Dalam undangan dari Timwas, KPK diminta menjelaskan perkembangan substansi penyidikan. "Teknis belum bisa dibuka," kata Zulkarnaen.

Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, KPK harus menjaga komunikasi yang baik dengan DPR. Ia berharap KPK hadir pada panggilan ketiga. Jika alasannya teknis penyidikan, kata dia, bisa diatur agar rapat berlangsung tertutup.

"Jangan merasa kewenangan menangkap saja, ketika diawasi lembaga tidak mau," kata Pasek.

Anggota Timwas dari Fraksi Demokrat, Achsanul Qosasih, mengaku bisa menerima alasan KPK. Hiruk-pikuk politik soal Century, kata dia, jangan sampai menganggu kerja KPK. "Untuk independensi hukum saya dukung ini," kata dia.

 

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog