Telusuri Aset Koruptor, PPATK Kerja Sama dengan Singapura

JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia dengan lembaga serupa di Singapura telah sepakat bekerja sama menelusuri aset yang disimpan oleh koruptor. Nantinya, kedua lembaga itu akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama.

"Kita kerja sama dengan PPATK Singapura, responsnya positif. Tinggal diformalkan saja. Nanti setelah MoU, mereka akan beri keterangan," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf seusai pembahasan anggaran di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2013).

Yusuf mengatakan, dengan kerja sama tersebut, pihaknya yakin aset para koruptor yang disimpan di Singapura dapat dibawa kembali ke Indonesia.  Anggapan selama ini bahwa aset koruptor di Singapura sulit dibawa kembali, menurut Yusuf, hanya masalah persepsi.

Seperti diberitakan, Singapura disebut menjadi salah satu negara tempat pelarian koruptor Indonesia sekaligus tempat menyembunyikan aset hasil jarahan. Mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik antarpemerintah sulit dilakukan.

Editor : Hindra

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog