Tak Tersangka, Jhonny Allen Tetap Berhak "Nyaleg"

Tak Tersangka, Jhonny Allen Tetap Berhak 'Nyaleg'

Penulis : Sandro Gatra | Kamis, 23 Mei 2013 | 15:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun tetap berhak maju sebagai bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat di Pemilu 2014. Pasalnya, tidak ada keputusan resmi yang menunjukkan Wakil Ketua Umum DPP Demokrat itu sebagai tersangka.

"Polda Metro kan menyangkal. Surat tersangka itu tidak pernah mereka terbitkan. Kalau memang tidak ada status tersangka, ya dia berhak untuk tetap dicalonkan," kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/5/2013).

Amir mengatakan, pihaknya tidak bisa memproses tanpa ada fakta yang valid. Menteri Hukum dan HAM itu juga tak mau berandai-andai terkait tuduhan yang diarahkan ke Jhonny.

Seperti diberitakan, awalnya beredar dokumen dengan kop surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menyatakan Jhonny menjadi tersangka kasus penggelapan tanah. Belakangan, kepolisian menyebut surat tersebut dipalsukan.

Menurut kepolisian, Jhonny masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan Salestinus A Ola. Kata "saksi" dalam surat tersebut diubah menjadi "tersangka". Dalam daftar caleg sementara yang didaftarkan ke KPU, Jhonny masuk dalam daerah pemilihan Sumatera Utara II.

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog