Tak Ada Alasan MA Tolak "Teleconference" Sidang Cebongan

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung ataupun Oditur Militer didesak untuk mengabulkan permintaan para saksi yang akan bersaksi di peradilan militer terkait kasus pembunuhan empat tahanan di Lapas Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta. Para saksi meminta agar mereka dapat memberi kesaksian di luar ruang persidangan militer.

"Tidak ada alasan untuk menolak," kata Kepala Divisi Advokasi Hukum dan HAM Kontras Yati Adriani ketika dihubungi, Rabu (29/5/2013).

Di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris S mengatakan, pihaknya sudah menyurati Ketua Muda Peradilan Militer MA agar mengizinkan 42 saksi kasus Cebongan memberi kesaksian melalui teleconference.

"Kita sudah kirim surat 1,5 bulan lalu atas permintaan mereka (42 saksi), tapi sampai sekarang belum ada jawaban," kata Haris.

Alasan yang disampaikan, tambah Haris, semua saksi, khususnya 31 tahanan lain, masih trauma dengan pembunuhan sadis yang disaksikan langsung di dalam sel. Begitu pula 11 petugas Lapas yang dianiaya oleh para pelaku. Semua saksi hingga saat ini masih dilindungi LPSK.

Alasan lain, lanjut Haris, jika bersaksi di ruang sidang yang dihadiri para pelaku, dikhawatirkan mereka tidak dapat memberikan keterangan apa adanya. "Ada beban psikologis sehingga keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan yang disaksikan," ucap Haris.

Haris menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Oditur Militer mengenai hal-hal teknis jika teleconference dikabulkan. Para saksi tetap bersaksi di suatu lokasi di Yogyakarta, tetapi tidak di ruang sidang.

Sebaliknya, jika permintaan tidak dikabulkan, kata Haris, mereka terpaksa bersaksi di ruang sidang. Pasalnya, jika tanpa saksi, 12 anggota Kopassus yang ditetapkan tersangka dapat bebas dari dakwaan.

"Kita juga sudah koordinasi kalau tidak dikabulkan. Kita harus melakukan kerja sama dalam hal pengamanan, misalnya mengatur pengunjung, bagaimana membawa mereka ke persidangan. Info yang kami terima, awal Juni sudah mulai sidang," kata dia.

Yati mengatakan, alasan yang disampaikan tersebut seharusnya dapat diterima. MA harus segera menjawab permintaan mereka. "Semua aparat penegak hukum mempunyai kewajiban memfasilitasi mereka untuk memberi kesaksian yang sebenarnya," ucap Yati.

Hanya saja, jika teleconference diizinkan, semua pihak terkait harus mulai membahas hal-hal teknis, seperti lokasi kesaksian dan peralatan. Jangan sampai teleconference malah mengganggu persidangan atau mengurangi substansi perkara.

Editor : Hindra

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog