Susno "Nyicil" Bayar Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar

Susno 'Nyicil' Bayar Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar

Penulis : Dian Maharani | Jumat, 24 Mei 2013 | 14:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji menyanggupi membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar atas kasus korupsinya. Uang pengganti itu telah dibayar Susno dengan cara dicicil.

"Kemarin, alhamdulillah sudah dicicil Rp 500 juta," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2013).

Namun, Basrief belum menjelaskan lebih lanjut mekanisme pembayaran tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Agung memberi waktu satu bulan bagi Susno untuk memutuskan sikap. Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, maka asetnya akan disita.

"Kalau dia bayar uang pengganti enggak disita. Disita kalau dia enggak mau bayar," terang Wakil Jaksa Agung Darmono.

Susno juga telah membayar uang denda Rp 200 juta dan biaya perkara Rp 2.500. Sesuai putusan Mahkamah Agung, November 2012 lalu, Susno divonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider 6 bulan penjara atas kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL).

Adapun mantan Kapolda Jawa Barat itu telah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sejak Kamis (2/5/2013) lalu.

Sebelumnya, Susno sempat menolak dieksekusi oleh Kejaksaan dengan berbagai alasan. Dia menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Susno juga menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog