Sidang Terorisme: Triyatno Dituntut 5 Tahun

Sidang Terorisme: Triyatno Dituntut 5 Tahun

Penulis : Ferry Santoso | Kamis, 23 Mei 2013 | 16:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara terorisme Triyatno dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan permufakatan untuk melakukan aksi terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto 9 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Nana Riana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2013).  Menurut Nana, terdakwa terbukti menyimpan bahan peledak berupa bahan kimia nitrogliserin dan bahan pelengkap lain di rumahnya di Solo. Bahan itu disimpan dan kemudian diserahkan kepada Joko Triyatno.

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog