Sidang Terorisme: Triyatno Dituntut 5 Tahun
Penulis : Ferry Santoso | Kamis, 23 Mei 2013 | 16:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara terorisme Triyatno dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan permufakatan untuk melakukan aksi terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto 9 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Nana Riana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2013). Menurut Nana, terdakwa terbukti menyimpan bahan peledak berupa bahan kimia nitrogliserin dan bahan pelengkap lain di rumahnya di Solo. Bahan itu disimpan dan kemudian diserahkan kepada Joko Triyatno.
0 comments:
Posting Komentar