Sebelum Tender, Dirut BNI Syariah Temui Irjen Djoko Bahas Kredit PT CMMA

Jakarta - Direktur BNI Syariah, Dino Inggiano hadir menjadi saksi untuk Irjen Djoko Susilo. Dino pernah bertandang ke kantor Djoko mengklarifikasi mengenai pinjaman Rp 100 M, meski tender proyek Simulator SIM belum dilakukan.

Dino mengatakan dia menemui Irjen Djoko pada Desember 2010. Saat itu dia hendak mengklarifikasi mengenai pinjaman dari PT CMMA sebesar Rp 100 miliar, untuk pengerjaan proyek Simulator SIM.

Padahal, pada saat itu, tender saja belum dibuka. Di atas kertas, belum ada perusahaan yang ditetapkan menjadi pemenang proyek. Tender baru dilakukan Februari 2011.

"Saya ke sana untuk mengklarifikasi pada pak Djoko. Apakah benar ada proyek itu. Dan benar proyek itu ada. Kami beranggapan karena proyek itu dilakukan Korlantas, dan si pemilik proyek pak Kakorlantas menerangkan pemilik itu ada," kata Dino di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (23/5/2013).

Kredit diberikan oleh Bank BNI 46. Saat itu, Dino menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Menengah BNI. Sekarang dia menjabat sebagai Dirut BNI Syariah.

"Saya sekarang di BNI Syariah, tapi saya ke sana sebagai Kepala Divisi Kredit Menengah BNI," kata Dino.

Dino juga mengakui, PT CMMA belum mendapatkan kontrak terkait proyek Simulator SIM. "Saya tahu, tapi kontrak itu bukan keharusan," kata Dino.

Dalam persidangan Selasa lalu, saksi Manager Hubungan Bank BNI Sentra Kredit Menengah (SKM) Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Andip Mupti menyatakan pengajuan KMK Rp100 miliar oleh PT CMMA pada 2010 disetujui oleh atasannya saat itu, Dino Inggiano yang pada tahun 2010 adalah Kepala Biro Kredit Bank BNI SKM.

Andip mengakui, pengajuan kredit KMK simulator oleh Direktur PT CMMA, Budi Susanto, dilakukan sebelum proyek dimulai. Yakni pada Desember 2010. Bahkan, persetujuan dan pencairan kredit tahap pertama sebesar Rp30 miliar dilakukan pada Januari 2011.

Padahal, penetapan pemenang lelang dan penerbitan Surat Perintah Kerja dilakukan pada Februari 2011. Mestinya, dalam peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengajuan dan pencairan kredit dilakukan setelah penetapan pemenang lelang. Karena, Surat Perintah Kerja asli harus dijadikan jaminan pencairan kredit.

Namun, Andip berdalih Bank BNI melakukan analisa dan verifikasi sebelum proyek simulator dimulai, lantaran harus yakin proyek itu betul-betul berjalan. Dia pun mengatakan, meski melakukan pencairan kredit walau SPK asli belum terbit, jumlah yang dicairkan di bawah 50 persen.

Djoko sendiri membantah pernyataan itu diakhir sidang. Dia keberatan karena tidak pernah merekomendasikan kepada BNI buat mencairkan kredit sebesar Rp100 miliar dari PT CMMA.


Simak Rangkuman Beragam Peristiwa Penting dan Menarik sepanjang hari ini di "Reportase Malam", pukul 01.00 WIB Hanya di TransTV

(fjp/trq)



Powered By WizardRSS.com | RFID Wallet Blocking Cards

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog