Nakhoda Kapal Tanker yang Tabrak Kapal Bahuga Divonis Lepas

Jakarta - Menyusul vonis lepas atas Mualim I kapal tanker MT Norgas Cathinka, sang nakhoda Ernesto Lat Jr pun divonis serupa. Terbukti terjadi tubrukan kapal tanker dengan kapal Bahuga Jaya, tetapi tubrukan itu bukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Lat Ernesto Junior Silvania terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan Kedua dan Ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU)," putus majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (8/5/2013).

"Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslaag alle van recht vervolging)," sambung majelis hakim yang terdiri dari Afit Rufiadi sebagai ketua majelis serta Aryo Widiatmoko dan Dicky Wahyudi.

Dalam dakwannya, JPU mendakwa Ernesto dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 330 UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan Pasal 332 UU No 17/2008 tentang Pelayaran. Di tuntutannya, JPU menuntut Ernesto dijatuhi 7 bulan penjara karena melanggar Pasal 332 UU Pelayaran.

Dakwaan Pasal 359 KUHP yang dipidananya orang karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang, majelis hakim mengesampingkan. Sebab terjadinya tubrukan kapal tersebut, andaikan ada kelalaian, namun kelalaian tersebut tidak dapat dibebankan kepada terdakwa Lat Ernesto Junior Silvania.

"Oleh karena ia tidak terlibat secara langsung dalam peristiwa tubrukan kapal, oleh karenanya meninggalnya 6 orang penumpang KMP Bahuga Jaya dan 1 orang awak kapal KMP Bahuga Jaya adalah bukan merupakan kelalaian akibat adanya kelalaian yang telah dilakukan oleh terdakwa Lat Ernesto Junior Slvania, sehingga unsur 'karena kelalaiannya telah mengakibatkan matinya orang' tidak terpenuhi," papar majelis hakim.

Adapun terhadap pasal-pasal UU Pelayaran juga tidak terbukti. Dakwaan tersebut adalah tidak menmberitahukan kepada Syahbandar atas kecelakaan dan tidak membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap setiap orang yang mengalami musibah.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Kedua dan Ketiga, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum," tegas amar putusan yang dibacakan sejak pagi itu.

Kecelakaan tersebut terjadi 26 September 2012 subuh di perairan Pulau Prajurit, Bakauheni, yang merupakan wilayah hukum PN Kalianda. Dalam insiden itu, sebanyak 7 orang tewas.

(asp/try)



Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin Wordpress | Android Forums | Wordpress Tutorials

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog