KPU: Bawaslu Awasi Proses Verifikasi Tahap 2

KPU: Bawaslu Awasi Proses Verifikasi Tahap 2

Penulis : Dani Prabowo | Senin, 27 Mei 2013 | 17:27 WIB

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay (kanan) didampingi Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Sigit Joyowardono menjadi pembicara dalam konsultasi publik terkait mekanisme pemantauan pemilu, di Jakarta, Senin (16/7). KPU melakukan konsultasi draf peraturan KPU tentang pemantau dan tata cara pemantauan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 tersebut kepada lembaga pemantau pemilu, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan media massa.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi tahap kedua berkas bakal calon anggota legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum. Proses verifikasi berkas tahap kedua tersebut akan memakan waktu selama satu minggu, terhitung sejak 23 Mei hingga 29 Mei 2013.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengapresiasi upaya Bawaslu mengawasi jalannya tahapan verifikasi tahap kedua ini. Menurutnya, Bawaslu dapat memberikan masukan kepada KPU jika terjadi kekeliruan pada saat proses verifikasi. "Dalam waktu yang bersamaan, Bawaslu sedang melakukan audit juga, dan saya kira ini upaya yang penting," kata Hadar saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Senin (27/5/2013).

Hadar mengatakan, Bawaslu memang berkewajiban mengawasi proses pelaksanaan pemilu. "Bawaslu yang menginisiasi. Tentu kami menyambutnya saja. Kami tidak minta. Kami tahu bahwa mereka punya tugas pengawasan. Dan mereka awalnya menulis surat pada kami dan menawarkan niatnya. Ini kami sambut baik saja," jelasnya.

Sementara itu, dari pantauan Kompas.com, proses verifikasi tahap dua masih berlangsung di ruang aula utama KPU. KPU menerjunkan 12 tim verifikator untuk memverifikasi berkas bakal caleg yang diajukan oleh 12 partai politik peserta Pemilu 2014.

Setelah verifikasi selesai, KPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun daftar calon sementara (DCS). "Diperkirakan pada tanggal 12 Juni kami tetapkan (DCS) kemudian (tanggal) 13 Juni kami umumkan," kata Ferry.

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog