KPK Belum Terapkan Pasal 21 Terkait Kejadian di Kantor PKS

Jakarta - Dua kali upaya KPK untuk menyita enam mobil mewah di kantor DPP PKS dihalang-halangi oleh petugas setempat. Meski begitu KPK masih menilai persoalan tersebut hanyalah salah paham.

"Kami masih meyakini ini merupakan salah paham. Mungkin mereka shock karena ada penyitaan" ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jumat (10/5/2013).

KPK juga belum akan menerapkan Pasal 21 UU 20 Tahun 2001 tentang perbuatan menghalang-halangi penyidikan. Pasal ini sebelumnya pernah dikenakan pada tersangka Ari Muladi yang menghalangi penyidikan kasus SKRT di Dephut. Pasal ini memiliki ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kami belum berpikir menggunakan Pasal 21, karena ini saya lihat soal salah komunikasi," ujar Bambang.

Pada Senin dan Selasa kemarin, tim KPK hendak mengambil enam mobil yakni Nissan Navara, Mitsubishi Grandis, VW Caravelle, Pajero Sport, Toyota Fortuner, Mazda CX 9. Namun penyitaan batal dilaksanakan.

(fjp/mok)



Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin Wordpress | Android Forums | Wordpress Tutorials

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog