Kewenangan pengawasan lembaga keuangan beralih ke OJK

Medan (ANTARA News) - Kewenangan dalam mengawasi seluruh lembaga keuangan di Tanah Air akan dialihkan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan mulai 1 Januari 2014.

"Seluruh siklus pengawasan bank, mulai dari perizinan sampai penutupan bank akan dipegang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Kepala Bank Indonesia (BI) Wilayah IX Hari Utomo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Sumut di Medan, Selasa.

Ia mengatakan, pembentukan dan pemberian kewenangan dalam pengawasan lembaga keuangan tersebut kepada OJK merupakan ketentuan dalam UU 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai amanat UU tersebut, OJK akan memulai tugasnya sejak 1 Januari 2014 dalam mengawasi seluruh perusahan yang bergerak di jasa keuangan, baik bank mau pun nonbank.

"Termasuk asuransi, pasar modal, pegadaian, itu diawasi OJK," katanya.

Sedangkan BI masih tetap mengawasi bank, hanya saja kewenangan beralih ke industri perbankan secara kesuluruhan.

"Jadi, tidak lagi bank per bank, karena itu akan dilakukan OJK," kata Hari.

Menurut dia, untuk memudahkan kinerja OJK, pemerintah akan mendirikan kantornya di Medan dengan tugas bersifat regional yang membawahi seluruh bank yang ada di Pulau Sumatera.

Namun perwakilan di Pulau Sumatera yang berkantor di Medan tersebut tidak membawa Provinsi Lampung karena masuk kewenangan kantor Jakarta.

Untuk sementara, anggaran OJK dalam menjalankan kewenangan pengawasan lembaga keuangan nonbank masih ditanggung Kementerian Keuangan, sedangkan pengawasan bank masih menggunakan anggaran BI.

Nantinya, sumber anggaran OJK tersebut akan diambil dari iuran bank-bank. "Ada fee yang nantinya dipakai untuk membiayai OJK," katanya. (*)

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog