Kasus Intoleransi Dilaporkan ke Komnas HAM

Pluralisme

Kasus Intoleransi Dilaporkan ke Komnas HAM

Penulis : Ferry Santoso | Selasa, 28 Mei 2013 | 13:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus-kasus intoleransi di Aceh dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kasus-kasus intoleransi itu terkait dengan tuduhan sesat oleh massa terhadap pesantren di Aceh Besar dan pelarangan beribadah di Aceh.

Korban pelanggaran dan kekerasan kasus intoleransi itu melaporkan ke Komnas HAM di Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Sinung Karto dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang mendampingi korban mengatakan, ada delapan kasus tuduhan sesat terhadap pesantren di Aceh.

Khairol dari Dayah Al Mujahudan mengakui adanya tuduhan aliran sesat terhadap kelompok masyarakat di Aceh.

Bahkan, masyarakat yang dituduh sesat terus diteror untuk tidak melaporkan ke mana-mana.

Editor :

Tjahja Gunawan Diredja

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog