Kalla: Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Akan Diatur

Kalla: Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Akan Diatur

Penulis : Sandro Gatra | Selasa, 28 Mei 2013 | 16:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengatakan, pihaknya akan membuat aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid. Hal itu dikatakannya di Sekretariat PP DMI, Jakarta Pusat, seusai melakukan pertemuan dengan Dewan Masjid Iran.

"Lagi kami bahas teknisnya. Kami lagi membentuk konsep untuk menyatukan itu," kata Kalla.

Pengaturan penggunaan pengeras suara, kata mantan Wakil Presiden ini, akan lebih ditekankan saat digunakan untuk pembacaan tarhim. Tarhim adalah salah satu bentuk pembacaan shalawat yang sering dibaca menjelang azan Subuh. Biasanya, pembacaan tarhim sekitar 10 menit. 

"Nanti yang mau diatur adalah durasi tarhim itu juga. Jangan terlalu lama," kata Kalla.

Sementara itu, untuk penggunaan pengeras suara pada saat azan, menurutnya, merupakan hal yang wajar dan tidak perlu dipersoalkan. "Kalau azan tidak jadi soal. Di mana-mana di seluruh dunia, masjid pakai speaker untuk azan karena dasarnya harus. Karena, azan itu untuk memanggil orang dan durasinya hanya tiga menit," ujarnya.

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog