Jaksa Tuntut M Thorik 8 Tahun

Terorisme

Jaksa Tuntut M Thorik 8 Tahun

Penulis : Ferry Santoso | Kamis, 23 Mei 2013 | 11:59 WIB

KOMPAS/FERRY SANTOSO

Terdakwa terorisme M Thorik, dituntut 8 tahun penjara

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara terorisme, M Thorik, dengan hukuman penjara selama 8 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2013).

Thorik dinilai jaksa terbukti melakukan pemufakatan untuk melakukan aksi terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 9 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Atas tuntutan itu, Thorik menyerahkan kepada penasihat hukum, Akhyar, untuk membuat pembelaan. Akhyar berharap hakim dapat memutus lebih rendah dari tuntutan.

Editor :

Tjahja Gunawan Diredja

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog