Terorisme
Jaksa Tuntut M Thorik 8 Tahun
Penulis : Ferry Santoso | Kamis, 23 Mei 2013 | 11:59 WIB
KOMPAS/FERRY SANTOSO
Terdakwa terorisme M Thorik, dituntut 8 tahun penjara
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara terorisme, M Thorik, dengan hukuman penjara selama 8 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2013).
Thorik dinilai jaksa terbukti melakukan pemufakatan untuk melakukan aksi terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 9 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Atas tuntutan itu, Thorik menyerahkan kepada penasihat hukum, Akhyar, untuk membuat pembelaan. Akhyar berharap hakim dapat memutus lebih rendah dari tuntutan.
Editor :
Tjahja Gunawan Diredja
0 comments:
Posting Komentar