Jaksa KPK Panggil Paksa Orang Dekat Luthfi Hasan

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil paksa orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, yakni Ahmad Zaky dan Achmad Rozi, untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keduanya dipanggil paksa karena beberapa kali mangkir dari panggilan persidangan.

"Sebenarnya kami harus mengajukan, terutama Ahmad Zaky dan Achmad  Rozi ini sudah beberapa kali dipanggil tidak pernah hadir dan berjanji hadir, tetapi nyatanya tidak hadir. Kami akan melakukan upaya paksa," kata jaksa KPK M Rum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2013).

Sedianya, Zaky dan Rozi diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Juard dan Arya dalam persidangan hari ini. Namun, hingga pukul 12.00, keduanya tidak hadir tanpa keterangan. Selain Zaky dan Rozi, tim jaksa KPK memanggil Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, dan Sekretaris Jenderal PKS M Taufik Ridho. Namun, keduanya juga tidak memenuhi panggilan persidangan.

"Ini sebenarnya masih ada empat saksi, antara lain, Ahmad Zaky, Rozi, Ridwan Hakim, dan Muhammad Taufik Ridho. Semuanya dari organisasi yang sama, tetapi sampai sekarang belum ada pemberitahuan juga apakah hadir atau tidak. Tidak ada laporannya sampai siang ini," ungkap jaksa M Rum.

Selain berencana memeriksa empat saksi yang mangkir tersebut, tim jaksa KPK mengagendakan konfrontasi atau mencocokkan keterangan secara langsung antara Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dengan Komisaris PT Radina Bioadicipta Elda Devianne Adiningrat. Keterangan kedua orang ini dianggap perlu dikonfrontasi karena ada yang saling bertolak belakang.

Namun, lagi-lagi pemeriksaan saksi ini batal dilakukan lantaran Elda mengaku sakit.

"Elda memberikan keterangan sakit di Pondok Indah sehingga konfrontir itu belum bisa dilaksanakan," ujar jaksa M Rum kepada majelis hakim.

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan yang diajukan tim pengacara Juard dan Arya. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring sebagai saksi meringankan.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Arya dan Juard didakwa memberikan hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi melalui Ahmad Fathanah. Menurut surat dakwaan, uang Rp 1,3 miliar tersebut diberikan agar Luthfi menggunakan kedudukannya sebagai Presiden PKS untuk memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberikan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk PT Indoguna Utama dan perusahaan lain yang masih tergabung dalam grup PT Indoguna. Posisi Luthfi sebagai Presiden PKS dianggap mampu memengaruhi Menteri Pertanian Suswono yang berasal dari partai yang sama.

Adapun Ahmad Zaky dan Achmad Rozi diduga cukup berperan dalam kasus ini. Ada rekaman pembicaraan antara Luthfi dan Rozi yang diputar jaksa KPK beberapa waktu lalu. Menurut rekaman tersebut, Luthfi memerintahkan Elda melalui Rozi untuk menyiapkan data terbaru kebutuhan daging sapi agar Mentan mengeluarkan izin baru. Sementara Zaky pernah disebut meminta fee Rp 2.000 per kilogram terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Ikuti berita terkait dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog