Guru Akan Gugat UN ke Mahkamah Konstitusi

Ujian Nasional

Guru Akan Gugat UN ke Mahkamah Konstitusi

Penulis : Ester Lince Napitupulu | Minggu, 26 Mei 2013 | 20:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyatakan pemerintah telah mengabaikan putusan hukum yang berkekuatan tetap untuk tidak melaksanakan ujian nasional (UN). Menurut Retno, kekacauan pelaksanaan UN tahun 2013 seharusnya bisa dihindari dan tidak perlu terjadi, andai saja pemerintah sebagai penyelenggara negara tidak bebal dan bersikap bijak untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2596 K/PDT/2008 Junto Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 377/PDT/2007/PT.DKI Junto 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST.

"Kami para guru, orangtua siswa dan masyarakat yang peduli pendidikan berencana mengajukan constitutional complaint didampingi oleh tim lawyer Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta," ungkap Retno, Minggu (26/5/2013) di Jakarta.

Retno memaparkan, constitutional complaint atau gugatan konstitusional adalah permohonan yang diajukan oleh warga negara atau pemohon lainnya yang diberikan kepadanya kedudukan hukum (legal standing) oleh undang-undang dasar untuk mengajukan permohonan atas dilanggarnya hak-hak konstitusionalnya, baik dilanggar oleh undang-undang maupun oleh peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, ataupun tindakan aparatus pemerintahan serta dapat pula disebabkan oleh suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Mekanisme constitutional complaint belum diadopsi dalam sistem peradilan ketatanegaraan Indonesia. Di negara-negara Eropa, seperti Jerman, mekanisme ini sudah lama diadopsi dengan istilah constitutional complaint, sedangkan di Spanyol disebut dengan istilah recursus de amparo.

"Saat ini kami baru tahap berkonsultasi dengan tim lawyer yang sudah siap mendampingi gugatan ini ke MK. Kami sudah rapat membicarakan langkah dan strategi yang akan di tempuh. LBH Jakarta dan FSGI akan melakukan konsolidasi untuk membangun mitra jaringan strategis di kalangan LSM yang peduli dan bergerak di bidang pendidikan, juga organisasi-organisasi guru yang selama ini juga menolak UN sebagai penentu kelulusan siswa, selain penggalangan dukungan dari para tokoh pendidikan untuk menjadi saksi ahli di MK nanti," tutur Guntur Ismail, Presedium FSGI.

Ketua Umum Forum Musyawarah Guru Jakarta, Heru Purnomo mengatakan, contitutional complaint ditempuh agar Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pendidikan Nasional untuk menghapuskan Kebijakan Penyelenggaraan Ujian Negara tahun ajaran 2013/2014 dan tahun-tahun selanjutnya dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2596 K/PDT/2008 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 377/PDT/2007/PT.DKI Jo. 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST; mengembalikan evaluasi pendidikan ke sekolah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; dan mengembalikan kewenangan kelulusan siswa ke sekolah.

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog