Gunakan Bahasa Arab, Luthfi dan Fathanah Akrab

JAKARTA, KOMPAS.com — Penggunaan bahasa Arab yang dicampur dengan bahasa Indonesia dalam percakapan antara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dengan Ahmad Fathanah menunjukkan keduanya memiliki kedekatan khusus.

Hal ini disampaikan ahli bahasa Arab dari Kedutaan Besar Arab Saudi, JA Jamaluddin, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2013).

"Kalau sudah akrab, bisa saja menggunakan macam bahasa, bisa Inggris, bisa Arab. Saya berpendapat, dua orang ini memang sangat akrab sehingga menggunakan bahasa itu (Arab) yang dicampur dengan bahasa-bahasa lain yang digunakan lawan bicaranya," ungkap Jamaluddin.

Selain diminta menebak kedekatan Fathanah dan Luthfi berdasarkan percakapannya, Jamaluddin juga menerjemahkan rekaman percakapan antara kedua orang itu. Rekaman percakapan yang diterjemahkan Jamaluddin, salah satunya mengenai rencana pemberian fee dari PT Indoguna Utama untuk Luthfi.

"Besok pagi, ismak..ismak ee kalam Arab ya ana. Ee ee huwa iya tudkhil tsmaniya alaf batruk ton laheim," begitu kata Fathanah dalam bahasa Arab kepada Luthfi seperti yang tercatat dalam transkrip rekaman.

Menurut Jamaluddin, pada percakapan dalam bahasa Arab itu, Fathanah mengatakan kepada Luthfi bahwa seseorang akan memasukkan sekitar 8.000 ton daging. "Artinya, dengerin saya mau bicara pakai bahasa Arab ini, dia (Direktur PT Indoguna Maria Elizabeth Liman) akan memasukkan sekitar 8.000 ton daging," kata Jamaluddin.

Setelah itu, Fathanah kembali mengatakan, "Ee tsamaniya allaf alheim ee huwa hiya ta l kullu annukud arbaik miliar cash," yang menurut Jamaluddin artinya akan ada pemberian uang Rp 40 miliar secara tunai untuk 8.000 ton daging. "Yang 8.000 ton daging itu, dia (Maria) akan memberikan uang semuanya Rp 40 miliar dibayar tunai," ucap Jamaluddin.

Lantas, dalam rekaman pembicaraan itu, Luthfi kembali berkata kepada Fathanah, "Eee tahil kam tsamaniya faqod," yang menurut Jamaluddin berarti, "Eh itu 8.000 ton saja?"

Fathanah pun menjawab, "Kalau bisa asyara dua puluh-tiga puluh ribu, tapi banyak yang riil yang dia mau masukkan itu jadi lapan ribu." Yang menurut Jamaluddin berarti, "Kalau bisa sih sepuluh (ribu), dua puluh, tiga puluh, tapi banyak yang riil, yang dia mau masukkan itu, jadi delapan ribu."

Percakapan antara Fathanah dan Luthfi ini pun berlanjut. Dalam bahasa Arab, Luthfi mengatakan kepada Fathanah, "Ana akan minta, ana akan minta sepuluhlah ya," yang artinya, "Saya akan minta, saya akan minta sepuluhlah ya," kata Jamaluddin.

Lantas, Fathanah menjawab Luthfi dengan berkata, "Sepuluh ribu berarti lima puluh miliar, khusin miliar." Menurut Jamaluddin, dalam transkrip rekaman ini, Fathanah mengatakan kalau sepuluh ribu (ton) berarti akan ada lima puluh miliar uang.

Menunjukkan transaksional

Atas terjemahan ini, tim jaksa penuntut umum KPK pun bertanya kepada Jamaluddin mengenai makna percakapan tersebut. Menurut Jamaluddin, pembicaraan kedua orang ini menunjukkan transaksi antara kedua belah pihak mengenai sesuatu yang menghasilkan.

"Kalimat-kalimat pembicaraan dua orang ini mengindikasikan ada transaksional di antara keduanya, membicarakan sesuatu yang menghasilkan. Ada arbain, ada 40, ada 8.000, ada yang ditransaksikan dengan kedua orang ini," ungkap Jamaluddin.

Selain itu, menurut Jamaluddin, percakapan Fathanah dan Luthfi tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam urusan yang mereka bicarakan. "Ada (pihak ketiga), kalau dilihat di situ ada huwa, hiya, artinya dia perempuan dan dia laki-laki. Tapi, memang di sini tidak menyebutkan perusahaan," katanya.

Adapun rekaman percakapan antara Luthfi dan Fathanah ini diperdengarkan tim jaksa KPK dalam persidangan sebelumnya. Saat diperiksa sebagai saksi, Luthfi mengakui bahwa itu percakapan antara dirinya dan Fathanah. Namun, menurut Luthfi, omongan Fathanah itu hanya omong kosong. Luthfi mengaku terpaksa mendengarkan omongan Fathanah karena jengkel setelah terus didesak. Namun, menurut Luthfi, perkataan Fathanah itu tidak dia tindak lanjuti.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Arya dan Juard didakwa memberikan hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi melalui Ahmad Fathanah. Menurut surat dakwaan, uang Rp 1,3 miliar tersebut diberikan agar Luthfi menggunakan kedudukannya sebagai Presiden PKS untuk memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberikan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk PT Indoguna Utama dan perusahaan lain yang masih tergabung dalam grup PT Indoguna.

Posisi Luthfi sebagai Presiden PKS dianggap mampu memengaruhi Menteri Pertanian Suswono yang berasal dari partai yang sama.

Ikuti berita terkait dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

Editor : Hindra

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog