Fathanah: usaha saya calo

Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, mengakui bahwa pekerjaannya adalah menjadi calo.

"Usaha saya makelar, calo, saya biasa untuk cari proyek," kata Ahmad Fathanah, dalam sidang dengan terdakwa dua direktur PT Indoguna Utama, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Fathanah mengaku bahwa ia berinisiatif dalam mengatur penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna.

"Saya yang meng-create, saya minta dana ke ibu Elizabeth, tapi sejauh kami bicara hanya wacana," ujar dia.

Elizabeth adalah Direktur PT Indoguna Utama, perusahaan yang memberikan total Rp1,3 miliar kepada Fathanah yang dalam dakwaan direncanakan akan diberikan kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Fathanah mengaku mendatangi Dirjen Peternakan Syukur Irwantoro dan memperkenalkan diri sebagai pengusaha swasta yang bisa membantu untuk memenuhi kuota impor daging sapi.

"Pak Syukur menepis, menolak permohonan karena memang sudah tidak ada jatah lagi dan tidak dimungkinkan," ujar Fathanah.

Setelah ditolak, dia tetap mendesak sahabatnya, Lutfhi Hasan Ishaaq untuk mendorong penambahan kuota impor daging sapi itu.

"Setelahnya, karena desakan terus menerus dari saya kepada Ustadz Luthfi karena ini `kan sahabat, saya katakan ada tidak upaya konkret untuk mensilaturahmikan Indoguna dengan Suswono, Ustadz Luthfi mengatakan tunggu dulu," kata Fathanah yang merupakan teman satu almamater dengan Luthfi saat kuliah di Jakarta dan Arab Saudi.

Pada suatu ketika menurut Fathanah, Luthfi berada di Medan untuk melakukan Safari Dakwah pada 10 Januari 2013.

"Saya yang berinisiatif ke sana, kemudian saya hubungi Elda untuk mempersiapkan ke Medan dan minta kiranya Ustadz mau mempertemukan dengan Menteri Pertanian Suswono," ujar dia pula.

Pertemuan di Medan akhirnya dilakukan antara Fathanah, mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat, Maria Elizabeth Liman, Menteri Pertanian Suswono, dan anggota Kamar Dafang dan Industri (Kadin) bidang pangan Soewarso di kamar Luthfi di Hotel Aryaduta Medan.

"Elizabeth mengajukan data, Pak Sus (Mentan, Red) menolak sehingga upaya PT Indoguna tidak berhasil, tapi saya berusaha terus," kata Fathanah lagi.

Fathanah terus berupaya mendesak Luthfi karena Elizabeth berkomitmen untuk membantu PKS meski hal itu masih menjadi wacana.

Namun pada akhirnya Fathanah mendapatkan total Rp1,3 miliar dari PT Indoguna sebagai nilai komitmen untuk membantu menambah kuota impor daging sapi senilai Rp5.000 per kilogram untuk tambahan 8.000 kilogram.

Dalam perkara ini, Arya dan Juard diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman pidana penjara adalah 1 hingga 5 tahun dan atau pidana denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.
(D017/B014)

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog