Djoko Perintahkan Proyek Simulator Dikerjakan Budi Susanto

JAKARTA, KOMPAS.com — Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan selaku ketua panitia lelang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) mengaku diperintahkan atasannya, Kepala Korlantas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, untuk menyerahkan pengerjaan proyek simulator SIM roda dua dan roda empat tersebut kepada Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

"Kami mendapatkan perintah Kakorlantas bahwa yang mengerjakan Budi. Siap, perintah Kakorlantas Djoko Susilo," kata Teddy, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Menurut Teddy, perintah ini disampaikan Djoko pada Desember 2010 atau sebelum pelaksanaan lelang pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat. Teddy dipanggil ke ruangan Djoko untuk membicarakan masalah lelang proyek senilai total Rp 198,7 miliar tersebut. Ketika itu, menurut Teddy, Budi Susanto sudah ada di ruangan Djoko.

"Malam itu Budi Susanto sudah ada di ruangannya, saya dipanggil, 'Ted nanti ndoro Budi yang ngerjakan simulator," tuturnya.

Teddy juga mengungkapkan kalau Budi memang dipercaya untuk mengerjakan sejumlah proyek di Korlantas. Selain proyek simulator SIM, katanya, Budi mendapatkan pengerjaan proyek pengadaan pelat nomor kendaraan bermotor (PNKB).

Dalam pelaksanaannya, menurut Teddy, pengadaan simulator SIM ini dikerjakan PT Inovasi Teknologi Indonesia yang dimiliki Sukotjo S Bambang. Teddy juga mengatakan bahwa Sukotjo sempat berkantor di Korlantas Polri guna mengurus dokumen-dokumen terkait pengadaan.

"Di sana Sukotjo Bambang itu meneruskan pekerjaan Budi Susanto pada 2009. Pada 2009, Budi tidak mengerjakan pekerjaan, diperbaiki Sukotjo. Keberadaan dia di situ karena itu," ungkapnya.

Sebelumnya, surat dakwaan Djoko menyebutkan, selain mengarahkan PT CMMA sebagai pemenang tender proyek, jenderal bintang dua itu memberi rekomendasi kepada bank atas kredit modal kerja yang diajukan Budi Susanto sehingga PT CMMA mendapatkan pinjaman modal untuk pengerjaan simulator SIM dari Bank BNI sekitar Rp 100 miliar.

Sebagian dari pinjaman modal tersebut, yakni sekitar Rp 2 miliar, diberikan Budi kepada Djoko melalui Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Dalam kasus ini, baik Budi maupun Sukotjo telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, sementara Teddy berstatus sebagai saksi.

Ikuti berita terkait dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog