Berlebihan, BK berhentikan orang sakit

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Aria Bima, menyatakan sangat berlebihan jika Badan Kehormatan (BK) DPR RI sampai memberhentikan anggota DPR RI Sukur Nababan hanya karena yang bersangkutan sakit.

"Kezaliman BK seribu kali lipat bila sampai memberhentikan Pak Sukur," kata Aria Bima di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Kamis, menanggapi pernyataan anggota BK DPR RI, Ali Maschan Moesa.

Dalam pernyataannya, Ali Maschan Moesa menyebutkan bahwa pihaknya sedang memproses pemecatan anggota Komisi VI DPR Sukur Nababan yang ketidakhadirannya dalam rapat-rapat paripurna melampaui batas toleransi enam kali sebagaimana diatur dalam UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). .

Aria Bima menyebutkan, fakta obyektif ketakhadiran Sukur dalam sejumlah rapat paripurna DPR bukan tanpa asalan jelas. "Sukur diserang suatu penyakit, semacam stroke ringan sehingga kondisi kedua bibirnya tidak simetris, maka yang bersangkutan harus berobat. Mbak Puan Maharani (Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang menginstruksikan Pak Sukur berobat ke Singapura."

"Yang bersangkutan pun telah mengajukan izin, mulai 1 Juli 2012 hingga enam bulan ke depan. Bahwa izin itu mungkin tak sampai ke BK atau Sekretariat Jenderal DPR, itu bukan salah Pak Sukur. Kesalahan teknis itu mungkin terjadi di stafnya atau bahkan staf fraksi," jelasnya.

"Kalaupun dianggap salah, itu hanya kesalahan administratif, bukan pelanggaran etika atau tata tertib. Jadi tidak benar bila dikatakan Pak Sukur melanggar UU MD3. Maka, BK harus obyektif. Dalam menjatuhkan sanksi, harus sesuai fakta. Jangan mengada-ada," tambah dia.

Menanggapi pernyataan Ali Maschan Moesa, Sukur Nababan enggan berkomentar.

Namun staf Sukur, Ikrawady memperlihatkan surat keterangan dari Yeo Neurology and Clinical Neurophysiology, Singapura. Dalam surat keterangan itu, Sukur menjalani pengobatan di klinik tersebut sejak Juli 2012 hingga Februari 2013.

Surat tertanggal 7 Februari 2013 itu ditandatangani DR Yeo Poh Teck "Pak Sukur sudah menyerahkan surat tersebut ke BK DPR RI dan sudah dimintai klarifikasinya," ujar Ikrawady.

(Zul)

View this post on my blog

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog