"Tadi kurang lebih sekitar 25 pertanyaan," ujar Aceng di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hata, Rabu (8/5/2013).
Menurut Aceng, dirinya hadir hari ini memenuhi janji setelah dua kali tidak hadir. Pekan lalu, kuasa hukum Aceng memang menjanjikan kliennya akan datang ke POlda Jabar hari ini.
"Beberapa hari lalu saya dipanggil, saat itu saya berusaha menghadiri panggilan tersebut. Namun ada hal-hal yang harus diselesaikan. Pemanggilan kedua pun saya tidak bisa hadir karena kondisi kesehatan saya tidak memungkinkan untuk diperiksa," terang Aceng.
Saat ditanya materi apa saja yang ditanyakan oleh penyidik. Aceng menyerahkan kepada pengacaranya.
"Mengenai materinya apa saja, biar pengacara saya yang menjelaskan," kata Aceng.
Sebelumnya Aceng sempat mangkir dua kali. Pertama pada tanggal Kamis, 25 April 2013 dan kedua pada 2 Mei 2013. Pada panggilan pertama, Aceng beralasan masih berduka. Sementara pada panggilan kedua, Aceng mengaku sakit radang tenggorokan.
Aceng ditetapkan jadi tersangka per tanggal 17 April lalu. Ia dijerat pasal 310 ayat 1 dan 2 tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara.
(avi/ern)
0 comments:
Posting Komentar